Aturan main blog atau konten internet sudah dicoba untuk mulai di terapkan oleh Indonesia saat ini, seperti hal nya Korea, China, dan Malaysia, mereka memiliki aturan konten sendiri mengenai tata cara dan aturan aturan main dalam keterlibatan kita di dunia konten Internet. dan RPM yang disusun oleh kementrian telekomunikasi dan informasi ini, ternyata banyak mengundang kontra, khususnya para pemerhati dan para blogger, bukan hanya di blog saja, sounding ini sudah menimbulkan pesan kontra dimana mana, sebut saja Facebook, kaskus, Twitter, Koprol, dan beberapa micro blog lain yang menunjukan sikap menolak dari aturan ini.
Berikut teknoinfo akan mengulas beberapa pasal pasal yang “kurang diterima” dari aturan konten multimedia ini:
Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
So far aturan ini memang cocok dan adil, bagi yang menyebarkan konten pornografi sebaiknya ditindak dengan kapasitas hukum se adil adilnya, apalagi konten yang melanggar kesusilaan, setidaknya ini dapat menjadi penolong bagi korban scam atau korban fitnah.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.
Kalau ini sudah dimengerti, dan kita pun mengerti dan tahu kalau perjudian di Negara kita dilarang *betulkah ?
Pasal 5
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
Dari sini dapat di indikasikan kalau kita membuat sebuah posting yang menjelek jelekan orang *kalau orang nya sudah memang terbukti jelek gimana ?? maka kita bisa di jerat dengan pasal ini, kalau begitu mari kita bandingkan dengan konten Televisi Infotainment ? bagi website website infotainment, sebaiknya sekarang gulung tikar saja, atau jangan pasang berita berita yang mengandung nilai negatif apalagi yang belum terbukti dan masih gosip.
Pasal 6
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
1. muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
2. muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
3. muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
4. muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Point 1.
Kalau kita posting lagi sale dan dapat diskoun 70% dengan cara menjadi member di sebuah dept store, lalu 3 bulan kemudian orang membaca postingan tersbut, maka orang tersebut dapat menuntut blog kita betulkah demikian ?? kalau betul, berarti kita harus selalu “mengupdate” blog kita secara berkala, dan pastikan informasinya selalu valid. Bagaimana kalau postingan saya sudah 10.ooo ?? atau sudah 3 tahun ngeblog ??? Tanggung jawab anda sendiri, ngapain juga punya blog… haha.
Contoh kasus lain, kalau misalnya teknoinfo memberi informasi lisensi winrar gratis, dengan cara yang sudah di ajarkan, namun beberapa pengunjung web tidak dapat mempraktikanya, dengan demikian mereka dapat menuntut teknoinfo ?
Point 2
Lebih setuju dan masuk akal. Jadi berhati hatilah anda yang memposting humor humor jawa, humor humor daerah lain, kalau ada yang tersinggung, maka anda dapat kena tuntut.
Point 3 & 4
Jangan sekali kali posting artikel yang berisi review negatif restoran, tempat penyedia jasa, karena review anda akan berkemungkinan di duga menakut nakuti / mengancam yang dapat dituntut oleh pemilik jasa yang bersangkutan, yaa walaupun niat anda baik ingin memperingati orang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
Pasal 7
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
1. muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
2. muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
Point 1
Jadi jangan memposting informasi tentang biografi seseorang yang kita kagumi, jangan bertanya kepada dunia internet mengenai penyakit yang kita alami, jangan bilang kalau kita punya duit ? ataupun jangan bilang kemampuan seseorang, Jangan posting CV kita, jangan berikan Informasi detail kita ?
Point 2
Jangan copy paste, apalagi yang udah resmi, jangan posting artikel yang sudah di copyright, bisa kena tuntut juga.
Pasal 8
Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:
a. membuat aturan penggunaan layanan;
b. melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
c. melakukan Penyaringan;
d. menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e. menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan
f. menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia
Artinya:
Kita harus memiliki disclaimer, harus memeriksa setiap postingan kita dari aturan ini, harus melakukan moderasi, coment, posting, dan lainya, harus mempunyai contact us, harus menganalisa postingan yang diprotes *Gunanya ? dan memfollow up postingan hasil analisa tersebut *diapain ? dihapus postingannya ?
Pasal 9
1. Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
1. larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
2. keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar;
3. keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
4. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
5. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
1. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau
2. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.
2. Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.
3. Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara
Maksudnya:
Point 2.
Katanya di pasal 8 point a, kita harus membuat aturan tapi kalau kita membuat aturan kita tidak boleh membuat aturan kalau kita tidak bertanggung jawab ??? Ini terlihat aneh, jadi kalau kita ingin share program yang “menurut kita bisa jalan di teknologi 64bit, namun sayangnya kita membuatnya di pc 32bit, dan mempublikasinya, sehingga dengan kata lain, kita tidak bertanggung jawab kalau program tersebut menyebabkan error dan membuat pc anda jadi hang” maka ITU DILARANG.
Contoh lain, kalau anda ingin membagi pengetahuan yang anda dapatkan dari Internet, namun anda sendiri belum mencoba nya, maka ITU DILARANG, Ingat itu!
Selain itu, GOODBYE ANONYMOUS BLOGGER, kalau kita sering menemukan blogger anonim yang memiliki cerita cerita menakjubkan, namun karena takut dikenali mereka tetap anonim, maka dimasa mendatang pemerintah mungkin akan menindak mereka ?
Pasal 10
(1) Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya:
Kita harus memastikan kalau sistem yang kita gunakan andal dan aman dan dapat di pertanggung jawabkan, ini masih grey juga, karena kita tidak bisa memastikan apakah sistem tempat web yang sudah kita daftar dan miliki sudah aman, dan kita menjadi bagian yang bertanggung jawab ?
Pasal 11
(1) Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.
(2) Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. surat elektronik;
b. sarana telekomunikasi;
c. surat melalui pos; dan
d. sarana komunikasi lainnya yang umum.
3) Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya:
Kita harus memiliki media, untuk di kontak balik yang simple dan mudah dimengerti jika ada sesuatu yang tidak berkenan dapat menghubungi kita.
Pasal 12
(1) Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.
(2) Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3
(tiga) predikat sebagai berikut:
a. Konten yang dilarang;
b. Konten yang tidak dilarang; atau
c. Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.
Artinya:
Kita harus memfollow up complain terhadap konten yang kita miliki maksimal selama 3 hari, dalam masa itu, kita harus memberi tanda terhadap konten kita seperti pada a, b, dan kalau kita belum jelas juga maka biarkan tim konten multimedia yang memutuskan.
Pasal 13
Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.
Artinya:
Analisa yang dilakukan oleh kita, atau team multimedia adalah 3 hari ? bagaimana jika kapabilitas kita
Pasal 14
(1) Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.
(2) Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.
(3) Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Artinya:
3 hari akan di warning, kalo di cuekin maka akan di blok *caranya gimana belum tahu juga, kalau masih juga konten tersebut akan dihapus bagaimanapun caranya ??
Pasal 15
Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.
Artinya:
Setiap komunikasi yang berhubungan dengan blog harus disimpan selama proses periode 3 bulan, kalau mailbox penuh bukan tanggung jawab pemerintah.
Pasal 16
Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.
Artinya:
Kita harus menyertai dokumen ini dan mengharuskan setiap pengunjung website harus membaca setiap pasal ini sebelum membaca web yang dikunjungi
Pasal 17
Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.
Artinya:
Web kita harus siap untuk dijadikan barang bukti yang valid dalam rangka penyelidikan terhadap konten kita.
Pasal 18
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2) Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3) Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
Artinya:
Tiap tahun kita harus mengirim laporan, lalu laporan tersebut akan diperiksa oleh pemerintah, kalau isi laporanya sesuai dengan yang dilihat maka pemerintah akan memberikan tanda khusus di blog anda, kalau anda tidak patuh sanksinya ? mungkinkah anda bisa sogok pemerintahnya ?
Pasal 19
(1) Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .
Artinya:
Semua konten harus bisa dipertanggung jawabkan, nah lo…
Akhir kata
Disatu sisi banyak juga yang bernilai positif, hanya saja ada beberapa pasal yang informasinya simpang siur, misalnya pasal 9 poin b, kita harus menginformasikan data yang sebenarnya, namun pasal 7 point a melarang kita memuat data yang memiliki muatan privasi.
Pasal 9 point b juga mengharuskan kita menggunakan data sebenarnya dan masih menjadi pertanyaan kepada pemerintah bagaimana mengidentifikasi hal tersebut, apakah menggunakan ktp / sim ? dan kalau kita mendaftar secara anonim dan tidak patuh ke sebuah website, maka web / profile page tersebut akan di blok ? hal ini menimbulkan pertanyaan akan mekanisme metode pemblokiranya.
Pasal 9 point ke 3, juga akan membuat posisi pemilik konten jadi gerah dan tidak enak, jika anda programmer dan berniat memberi software anda free dengan niat yang baik tentunya, maka anda harus bertanggung jawab kalau software tersebut dapat merusak sistem komputer menjadi hang, error, dan crash, sebab anda tidak dibenarkan membuat disclaimer anda tidak bertanggung jawab atas penggunaan software tesebut.
Semakin rumit
Pasal pasal yang muncul kebanyakan akan semakin mempersulit proses blogging atau proses mempublikasi konten di internet, dimana kita secara berkala harus memperhatikan ke valid an informasi yang kita miliki (untuk menghindari tuntutan), kita harus selalu memoderasi konten, kita harus selalu mereview setiap konten yang kita miliki dan harus menganalisa konten tersebut jika terkena complaint. dan tentu saja ini akan memberatkan para blogger, kalau saja pemerintah yang melakukan semua tugasan ini dan memonitor semua konten yang dipublikasi di internet lalu memberi warning kepada sang pemilik konten maka mungkin itu bisa di terima tapi adakah yang mau bekerja demikian?
Sekarang penilaian jatuh ketangan anda sendiri, apakah anda akan mendukung pasal ini atau menolaknya ?
reff : http://blog.unsri.ac.id/
No comments:
Post a Comment